Berita Terbaru

Badan Keuangan Daerah Dukung Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten/Kota se-NTT Melalui FGD Rutin
01 Mar 2021
by Sekretariat
Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota

Badan Keuangan Daerah Dukung Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten/Kota se-NTT Melalui FGD Rutin


Pengelolaan aset oleh Pemerintah Daerah perlu dipersiapkan dengan instrumen yang tepat untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif yang dimulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya. Dalam pelaksanaanya harus mengedepankan dan memperhatikan prinsip – prinsip seperti efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Untuk mewujudkan prinsip – prinsip dasar pengelolaan aset daerah dimaksud pada Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Timur, Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT melalui Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan Focus Group Discussion tentang Pengelolaan Aset Daerah TA. 2021. FGD ini diadakan pada hari tanggal Jumat, 26 Februari 2021 bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dimulai pukul 09.00 – 13.00 WITA.

Peserta yang hadir secara virtual melalui zoom meeting pada kegiatan ini terdiri dari perwakilan 22 Kabupaten/Kota yaitu para Kabid/Kasubid Aset pada Badan Keuangan, Kabid/Kasubid yang mengurus aset pada Dinas Pendidikan dan Kabag/Kasubag pada Bagian Pemerintahan Setda  Kabupaten/Kota.

Pemaparan materi oleh 3 (tiga) orang narasumber dan dilanjutkan diskusi yang dimulai pukul 09.00 – 13.00 WITA. Drs. Benhard Menoh, MT sebagai narasumber dari Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT menyampaikan materi pertama dengan judul “Temuan dan Rekomendasi BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota TA 2019.” Disampaikan bahwa terhadap temuan BPK dalam penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum tertib, agar :

  1. Berkomitmen menyelesaikan proses inventarisasi aset tetap dan melengkapi informasi
  2. Berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi NTT terkait
  3. Menyusun kebijakan akuntansi terkait pekerjaan rehabilitasi, renovasi, restorasi, atau overhaul yang menjadi kapitalisasi aset serta penambahan umur manfaatnya
  4. Mencatat aset tetap yang berasal dari hibah Pemerintah Pusat
  5. Mencatat nilai KDP akhir tahun sesuai realisasi fisik.

Selanjutnya, pemaparan materi oleh Joana Maria Mantaow, S.IP, M.acc, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri  pada pukul 10.00 – 12.00 WITA dengan judul “Pengelolaan Barang Milik Daerah”. Hal yang ditekankan adalah bagi Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pemaparan materi terakhir oleh Drs. Dominikus D. Payong, MA narasumber dari Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dengan judul “Beberapa Catatan tentang Permasalahan Umum Pengelolaan Aset Daerah dan Permasalahan Aset Khusus P2D.” Diharapkan Kabupaten/Kota segera menyelesaikan persoalan – persoalan yang berkaitan dengan Pengelolaan Aset Daerah sehingga dapat diselesaikan tepat waktu, khusus Pengelolaan Aset P2D pada beberapa daerah yang masih terkendala.

Dengan adanya FGD ini diharapkan adanya peningkatan Opini BPK atas LKPD kabupaten/Kota dari Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)pada TA. 2021.(AKK)

Apr
01
Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah, Tekankan Perlindungan ASN

Apr
01
Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Gubernur NTT Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan NTT

Mar
28
Sekretariat

Gubernur NTT Berikan Arahan Strategis kepada Tim Optimalisasi PAD

Mar
28
Sekretariat

Rapat Tim Optimalisasi PAD Bahas Strategi Percepatan Realisasi Pendapatan Daerah Triwulan II 2026