Berita Terbaru

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah, Tekankan Perlindungan ASN
01 Apr 2026
by Sekretariat
Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah, Tekankan Perlindungan ASN


Kupang, 31 Maret 2026 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pemerintah pusat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT menggelar rapat koordinasi guna membahas pengelolaan keuangan daerah, khususnya implementasi kebijakan batas belanja pegawai dalam APBD.

Rapat yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3) malam itu dipimpin oleh Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma, serta dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, dan seluruh kepala daerah se-NTT.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dalam rangka memberikan asistensi langsung kepada daerah terkait penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Gubernur NTT menegaskan bahwa seluruh daerah di NTT saat ini masih berada di atas batas tersebut. Ia menekankan pentingnya mencari solusi bersama tanpa mengorbankan keberlanjutan aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita harus mencari solusi terbaik. Tidak boleh ada pegawai yang dirumahkan,” tegas Gubernur.

Berdasarkan data, rata-rata belanja pegawai di NTT pada Tahun Anggaran 2026 mencapai lebih dari 50 persen dari total belanja daerah, dengan kapasitas fiskal yang terbatas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah. Kondisi ini menjadi tantangan utama dalam penyesuaian kebijakan fiskal daerah.

Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyampaikan bahwa meskipun batas belanja pegawai telah ditetapkan, terdapat ruang kebijakan berupa penyesuaian persentase melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB.

Selain itu, pemerintah pusat juga mengingatkan adanya konsekuensi kebijakan ke depan, di mana mulai Tahun Anggaran 2028 dapat dilakukan penundaan atau pemotongan Dana Transfer ke Daerah apabila ketentuan belanja tidak terpenuhi.

Sebagai langkah strategis, pemerintah daerah didorong untuk melakukan efisiensi dan realokasi anggaran dari belanja non-prioritas, seperti kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, serta mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah melalui intensifikasi pajak, digitalisasi, dan penguatan BUMD.

Dalam forum tersebut, para kepala daerah juga menyampaikan aspirasi terkait perlunya fleksibilitas dalam penerapan batas belanja pegawai, mengingat karakteristik wilayah NTT sebagai daerah kepulauan dengan keterbatasan fiskal dan ketergantungan pada dana transfer pusat.

Menutup rapat, Gubernur NTT menyampaikan optimismenya bahwa akan lahir kebijakan yang lebih adaptif melalui koordinasi lintas kementerian. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan PAD, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi pusat dan daerah guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, adaptif, dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur maupun pelayanan publik kepada masyarakat.


Apr
01
Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah, Tekankan Perlindungan ASN

Apr
01
Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Gubernur NTT Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan NTT

Mar
28
Sekretariat

Gubernur NTT Berikan Arahan Strategis kepada Tim Optimalisasi PAD

Mar
28
Sekretariat

Rapat Tim Optimalisasi PAD Bahas Strategi Percepatan Realisasi Pendapatan Daerah Triwulan II 2026