Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 95 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Susunan Organisasi Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai berikut :
1. Kepala Badan
2. Sekretariat, terdiri atas :
a. Sub Bagian Keuangan
b. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
3. Bidang Anggaran, terdiri atas :
a. Sub Bidang Penyusunan Anggaran Bidang Pemerintahan
b. Sub Bidang Penyusunan Anggaran Bidang Perekonomian dan Pembangunan
4. Bidang Perbendaharaan, terdiri atas :
a. Sub Bidang Pembayaran Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum
b. Sub Bidang Pembayaran Bidang Perekonomian dan Pembangunan
5. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri atas :
a. Sub Bidang Akuntansi Pendapatan, Piutang dan Penerimaan Pembiayaan
b. Sub Bidang Akuntansi Belanja, Aset, Hutang dan Pengeluaran Pembiayaan
6. Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/kota, terdiri atas :
a. Sub Bidang Pembinaan dan Evaluasi Wilayah I
b. Sub Bidang Pembinaan dan Evaluasi Wilayah II
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. UPTD
Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah, Tekankan Perlindungan ASN
Gubernur NTT Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan NTT
Gubernur NTT Berikan Arahan Strategis kepada Tim Optimalisasi PAD