Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
29 Apr 2025
by Sekretariat
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi


Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Gubemur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan  Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan Daerah;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan Daerah; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Apr
01
Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah, Tekankan Perlindungan ASN

Apr
01
Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Gubernur NTT Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan NTT

Mar
28
Sekretariat

Gubernur NTT Berikan Arahan Strategis kepada Tim Optimalisasi PAD

Mar
28
Sekretariat

Rapat Tim Optimalisasi PAD Bahas Strategi Percepatan Realisasi Pendapatan Daerah Triwulan II 2026