Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
29 Apr 2025
by Sekretariat
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi


Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Gubemur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan  Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan Daerah;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan Daerah; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.



May
07
Sekretariat

Pemerintah Provinsi NTT Raih Lima Penghargaan Kinerja Pengelolaan Keuangan pada Stakeholders Day dan Forum Konsultasi Publik KPPN Kupang Tahun 2026

May
06
Sekretariat

Menghidupkan Semangat Kartini: Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Apresiasi Perempuan Inspiratif dalam Balutan Budaya dan Karya

Apr
17
Sekretariat

Penertiban Kendaraan Dinas, Pemerintah Provinsi NTT Perkuat Kepatuhan dan Tata Kelola Aset Daerah

Apr
17
Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota

Konsultasi Panitia Khusus DPRD Kabupaten TTS Terkait LKPJ Bupati Tahun 2025